Alwan Taqy Trading forex judi. Riba. Dan trading komoditi 06 de abril de 2017 01:13:23 Diperbarui. 24 de junho de 2017 00:01:43 Dibaca: Komentar: Nilai: Durasi Baca. TRADING FOREX JUDI. RIBA. Dan TRADING KOMODITI Dalam ijtihad di hukum Islam ada 2 pendapat yang biasanya berakhir dengan perbedaan. 1. Pendapat I bahwa segala sesuatu itu boleh dikerjakan, asalkan tidak ada dalil yang melarang, 2. Pendapat II bahwasegala sesuatu itu tidak boleh dikerjakan. Boleh dikerjakan kalau ada dalil yang membolehkan. 2 pendapat tadi kalau tidak saling menghargai (menyalahkan) pendapat yang lain akan menimbulkan permusuhan, dan hal ini banyak terjadi di masyarakat. Satu contoh tradisi yasinan - majelis zikir-tahlilan - ziarah kubur-manaqiban Pendapat I sudah pasti membolehkan karena tidak ada dalil yang melarang (karena punya dalil, hanya merupakan metoda cara untuk mengingat Allah) pendapat II sudah pasti tidak membolehkan karena tidak ada dalil yang membolehkan Dan akan membidahkan karena hal yang baru. Begitupun dengan hal apapun yang lain yang baru ada, pasti akan terjadi seperti hal di atas, karena mind set nya sudah berbeda. Kita harus menyikapinya sebagai ikhtilafur rohmah (perbedaan adalah rohmah), bukan menyalahkan yang lain karena dirinya merasapaling benar (justru ini yang salah karena kebenaran hanya milik Allah SWT), karena semuanya akan dipertanggungjawabkan di akhirat di hadapan Allah SWT yang bersifat Maha Hakim. Pengertian Trading, berarti perdagangan (jual beli tukar menukar) yang bertujuan utama untuk mendapatkan keuntungan. Menurut istilah forex (câmbio) adalah tukar menukar mata uang asing. Tukar menukar mata uang asing (forex) pasti dilakukanoleh dua belah pihak, bisa perseorangan atau lembaga berbadan hukum. Forexbisa dilakukandengan 2 cara, yang pertama dengan cara berhadapan-hadapanmata uang fisik dalam bentuk kertaslogam biasa dilakukan di trocador de dinheiro atau secara non fisik (nilai mata Uang di rekening) yang dilakukan di Banco, yang kedua melalui sarana mídia yang lain biasanya rekening banco dengan cara transferência (secara non fisik dalam bentuk nilai mata uang). Keduanya (2 cara tersebut) dilakukanantara kedua belah pihak dengan sepakat dan sama-sama rela pada nilai (harga) mata uang yang ditransaksikan (ditukarkan). Biasanyanilai mata uang disepakatisesuai dengan harga spot pasar internasional. Dalam trading forex. Tukar menukarmata uang dilakukan secaraonline dengan banco ataupun corretor dengan menggunakan sarana internet (sistema MetaTrader MT4). Berarti trading forex, adalah perdagangan tukar menukar mata uang secara online dengan tujuan memperoleh keuntungan. Trading Komoditi (konvensional) Komoditi, berarti barang yang bisa diperjualbelikan antarapenjual dan pembeli untuk diambil manfaat barangnya bagi pembeli (yang umum dilakukan). Kalau dijual lagi oleh pembeli berarti untuk mengambil keuntungan (berarti barangnya sebagai barang investasi). Jual beli komoditi bisa dilakukan dengan 2 cara. Yang pertama secaraberhadapan langsung dan terjadi perpindahan uang dan barang secara fisik yang ke dua tidak berhadapan langsung, barang dikirim dengan pengiriman paket dan iang dikirim bisa melalui transfervia ATM, via SMS banking, via internet banking. Berarti Trading komoditi. Adalah perdagangan jualbeli barang untuk diambil manfaatnyaatau untuk mendapatkeuntungan. PERSAMAAN TRADING FOREX DAN TRADING KOMODITI (KONVENSIONAL) Keduanya bertujuan memperoleh keuntungan. PERBEDAAN TRADING FOREX DAN TRADING KOMODITI (KONVENSIONAL) - Trading forexdilakukan dalam bentuk tukar menukarnilai mata uang antar jenis mata uang (mata uang Negara), sedangkan Trading komoditi dalam bentuk jual beli antara nilai mata uang dengan barang. - Trading forex mensyaratkan punya rekening di bank (corretor) untuk memudahkan tukar menukar nilai mata uang, sedangkan trading komoditi (konvensional) mensyaratkan ada barang yang diperjualbelikan (sekaligus ada pemilik barangnya penjual). PERBEDAAN TRADING FOREX (MT4) DAN TRADING KOMODITI (MT4) Trading forex. Tukar menukar mata uang online dalam bentuk nilai mata uang e bursa internasional melalui broker. Pelaku (pedagang) disyaratkan punya uang di rekening broker. Yang berarti pedagang mempunyai beberapa mata uang (yang jumlahnya sesuai dengan jumlah mata uang di MT4, yang oleh broker diizinkan dan disetujui). Mata uang pasti sudah jelas pemiliknya. Yaitu Negara yang bersangkutan (ex. USD punya EUA, GBP punya Inggris. EUR punya Eropa). Hampir sama dengan trading forex, negociando komoditi (MT4) Pelaku (pedagang) disyaratkan punyauang di rekening broker. Yang berarti pedagang mempunyai beberapa mata uang (USD) dan beberapa komoditi (yang jumlahnya sesuai dengan jumlah komoditi di MT4, yang oleh broker diizinkan dan disetujui ).Perbedaanya pada trading komoditi tidak adajelas barangnya dan tidak adajelas pemilknya (ex. Emas, perak platina), barangnya di mana. Siapa pemiliknya. Lain dengan Trading forexada jelas mata uangnya (nilainya di rekening) dan adajelas pemiliknya (Negara pemilik jenis mata uang). Dalil naqlitukar menukar uang (trading forex) dan jual beli trading komoditi melalui MT4. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. trading forex dan trading komoditi dilakukan dengan nilai yang sama dan seimbang tidak ada riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah Abu Al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). Trading forex dan trading komoditi dilakukan secara suka rela sepakat sesuai regulasi. 3. Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai ... negociação forex ada nilai mata uangnya di rekening (tunai) dan trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (broker hanya memiliki rekening uang bukan barang). 4. Hadis Nabi riwayat Muçulmano, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s. a.w bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. Negociando komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (corretor hanya memiliki rekening uang bukan barang). 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. Trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai). Dan tidak ada pemiliknya yang jelas (corretor hanya memiliki rekening uang bukan barang). 6. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). Negociando komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (corretor hanya memiliki rekening uang bukan barang). 7. Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah teve seu caminho para Abu Hurairah. Negociando komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (corretor hanya memiliki rekening uang bukan barang). Tunger persa bukanlah harus dalam bentuk fisik barang tapi dalam bentuk tuntas. Me nunai kan kewajiban berarti telah melaksanakan kewajiban. Uang di rekening banco juga namanya tunai tapi bukan bentuk fisik uang. Sampai di sini bisa dilihat bahwa trading forex tidak ada dalil yang melarang, tapi trading komoditi (MT4) jelas dasarnya yaitu dilarang. TRADING FOREX TERMASUK JUDI. Judi. Menurut Islam Dalam Ensliclopedia Indonésia1 Judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya. Sedangkan Dra. Kartini Kartono2 mengartikan judi adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai, dengan menyadari adanya risiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristian permainan pertandingan perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak belum pasti hasilnya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (3) mengartikan judi adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemainan. Termasuk juga principal judi adalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala permainan lain-lainnya. Judi merupakan perbuatan yang dilarang dan haram dilakukan sesuai dengan firman Allah dalam al-Quran surat al-Maidah ayat 90 Allah berfirman. Artinya. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan..Dari ayat di atas dapat diambil penjelasan bahwa judi mengakibatkan banyak permusuhan dan kebencian sehingga perbuatan seperti ini harus dihindari dan dihentikan. Ada beberapa hikmah yang dapat dijadikan pelajaran kenapa judi a. Yang menang mendapatkan rizki tanpa berpayah-payahan b. Yang kalah jadi melarat tiba-tiba c. Menimbulkan permusuhan antar pemain d. Jiwa pemain judi bertambah kasar, karena bermaksud jahat hendak mengalahkan lawan e. Menimbulkan banyak sakit karena banyak duduk, banyak pikiran, selalu sibuk keluh kesa, dan takut kalah f. Menyia-nyiakan harta dan kekayaan sehingga jatuh melarat dan terhina di tengah masyarakat, tetangga dan keluarga. G. Memperbanyak pencuri, perampok karena kehabisan uang atau modal untuk bermain judi. Dalam trading forex kalau ingin berhasil untung harus menguasai 3 faktor hal utama. 1. Analisis teknikal (gráfico), analisis fundamental, analisis sentiment pasar (psikologi pasar) 2. Psikologis kepribadian (emosi, kesabaran, trauma ketakutan rugi, ingin cepat untung, dll.) 3. Gerenciamento de dinheiro (pengelolaan uang perdagangan peluang untung dan rugi ). Dalam perdagangan usaha apapun pasti ada untung dan rugi, dalam trading forex untung dan rugi bisa terjadi dengan sangat cepat sekali. Hal ini orang yang biasanya mengatakan trading forex itu judi. Dari melihat beberapa hal di atas bisa dipastikan, bahwa forex bukanlah Judi, Karena trading forex ada ilmunya (bukan untung-untungan), dan orang jarang menguasainya karena harus belajar otodidak dan e pengalaman. Dan orang yang berhasil dalam trading forex sekitar 3-10, yang dapat diartikan bahwa lebih banyak orang yang mengalami kerugian dari pada untung. Akhirnya lebih banyak orang yang mengalami kerugian mengatakan trading forex itu judi. Dalam trading forex, pasti adalah alavancagem (daya ungkit) dan margin (uang jaminan). Besarnya alavanca berpengaruh terhadap besarnya margem. Semakin besar alavancar o comerciante de Yang dipilih, a margem de kecil semakin (uang jaminan) yang disimpan di broker, dalam artian semakin besar uang trader yang bisa ditukarkan (ditradingkan) dan semakin besar peluang untung atau rugi. Besarnya Leverage from Margin adalah kebijakan dari broker, karena bertujuan untuk menarik nasabah (comerciante) agar bergabung di lembaga brokernya. Jadi aproveita bukanlah bentukpinjaman dari corretor tapi merupakan kebijakan (política) dari intermediário yang mengharuskan comerciante untuk menjaminkan uangnya agar bisa trading. TRADING FOREX TERMASUK RIBA. Dalam islam semua transaksi jual beli tukar menukar harus memenuhi tiga syarat: 1. Sukarela atau disebut antaroddin minkum, 2. Setara atau disebut mithlan bi mithlin. 3. Kontan atau disebut yaddan bi yaddin. Trading forex memenuhi ke 3 syarat tersebut di atas Sama-sama sukarela antara comerciante dengan corretor setara nilainya dengan jenis mata uang yang berbeda kontan dalam bentuk rekening di bank (corretor). Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasiah. 1. Riba Qardh. Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh). 2. Riba Jahiliyyah, Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena e peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. 3. Riba fadhl, adalah tukar menukar barang yang sejenis dengan ada tambahan, misalnya tukar menukar uang dengan uang, menu makanan dengan makanan yang disertai dengan adanya tambahan. 4. Riba nasiah ialah tambahan yang sudah ditentukan di awal transaksi, yang diambil oleh si pemberi pinjaman dari orang yang menerima pinjaman sebagai imbalan dari pelunasan bertempo. Pembahasan trading forex difokuskan di riba fadhl. Apakah trading forex termasuk riba fadhl. Riba fadhl terjadi dalam Tukar menukar uang dengan uang bila mata uangnya sejenis, satu contoh seorang pemudik lebaran di terminal bis menukar uang pecahan Rp. 100.000, - dengan recehan Rp. 5000, - sebanyak 20 lembar dengan menambah Rp. 10.000, -. Uang 10 ribu adalah uang riba (kalau ditukar di Bank tidak ada tambahan sama sekali), Bagaimana dengan trading forex, sudah diketahui dan dimaklumi, bahwa tukar menukar uang di trading forex di lakukan antar mata uang yang berbeda jenis (bukan sejenis). Yang tentunya mempunyai nilai yang sama tapi nominal berbeda tergantung dari kekuatan ekonomi Negara yang bersangkutan, dan sangat fluktuatif. Satu contoh lagi uang riba adalah bunga bank, menyimpan uang di Banco dapat bunga, tanpa kerja keras dapat penghasilan dan tidak ada resiko (0) kerugian sama sekali berbeda dengan trading forex yang harus berusaha keras dan ada resiko kerugian yang harus ditanggung. Dalil naqli tentang riba Dari Ubaidah bin Shamir ra bahwa Rasulullah viu bersabda, (Boleh menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair (sejenis gandum) dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sebanding, sama dan tunai (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 949, dan Muslim III: 1211 no: 81 dan 1587). Trading forex, pertukaran mata uang dari jenis yang berbeda menurut Negara dengan nilai, tetapi jika berbeda jenis, maka juallah sesukamu, apabila tunai dengan tunai. Yang sama tapi nominalnya berbeda, USD dengan rupiah, USD dengan EUR, USD dengan GBP dll. Dilakukan dengan tunai dan langsung dalam bentuk rekening. Dari Abu Said ra, ia bertutur: Kami pada masa Rasulullah viu pernah mendapat rizki berupa tamar jama, yaitu satu Jenis tamar, kemudian kami menukar dua sha tamar dengan satu sha tamar. Lalu kasus ini sampai kepada Rasulullah viu maka Beliau bersabda, Tidak sah (pertukaran) dua sha tamar dengan satu sha tamar, tidak sah (pula) dua sha biji gan Dum dengan satu sha biji gandum, dan tidak sah (juga) satu Dirham dengan dua Dirham. (Muttafaqun alaih: Muslim III: 1216 no: 1595 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV: 311 no: 2080 secara ringkas dan Nasai VII: 272). Contoh riba fadhl. Pertukaran uang rupiah pecahan Rp. 100.000, - dengan recehan Rp. 5.000, - 20 lembar dengan penambahan, di terminal bis. Dari Saad bin Abi Waqqash ra bahwa Nabi viu pernah ditanya perihal menjual kurma basah dengan tamar. Maka Beliau (balik) bertanya, Apakah kurma basah itu menyusut apabila telah kering Jawab para sahabat, Ya, menyusut. Maka Beliaupun melarangnya. (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1352, Aunul Mabud IX: 211 não: 3343, Ibnu Majah II: 761 não: 2264, Nasai VII: 269 dan Tirmidzi II: 348 não: 1243). Contoh pertukaran yang tidak sebanding, nilainya berbeda. Islam bersikap sangat keras dalam persoalan riba semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlak, masyarakat maupun perekonomiannya. Kiranya cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa yang dikemukakan oleh Imam ar-Razi dalam tafsir Qurannya sebagai berikut: 1. Riba adalah suatu perbuatan Mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti. Sedang Harta orang lain itu merupakan padrão hidup dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi Muhammad SAW: 2. Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya. Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya. 3. Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan memudahkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat. Satu hal yang tidak dapat disangkal lagi bahwa kemaslahatan dunia seratus persen ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan. (Tidak diragukan lagi, bahwa hikmah ini pasti dapat diterima, dipandang dari segi perekonomian). 4. Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (maruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan. (Ini suatu alasan yang dapat diterima, dipandang dari segi etika). 5. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah. (Ini ditinjau dari segi sosial). Ini semua dapat diartikan, bahwa dalam riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat (exploitasion de lhome par lhom) dengan suatu kesimpulan: yang kaya bertambah kaya, sedang yang miskin tetap miskin. Hal mana akan mengarah kepada membesarkan satu kelas masyarakat atas pembiayaan kelas lain, yang memungkinkan akan menimbulkan golongan sakit hati dan pendengki dan akan berakibat berkobarnya api pertentangan di antara anggota masyarakat serta membawa kepada pemberontakan oleh golongan ekstrimis dan kaum subversi. 1. Bahwa trading forex (MT4) tidak dilarang, sedang trading komoditi (MT4) dilarang. 2. Bahwa trading forex (MT4) bukanlah judi. 3. Bahwa trading forex (MT4) bukanlah riba. 1. Jangan lakukan trading komoditi (MT4), entah itu emas, perak, platina, minyak, dll. Meskipun di plat form trading MT4 di cantumkan. 2. Wajib bagi trader forex untuk mengeluarkan zakat mal dari hasil keuntungan sebesar 2.5 yang merupakan hak bagi fakir miskin (penerima zakat). 3. Sebaiknya para comerciante forex mendanai usaha di sector riel untuk pengembangan usaha di sector riel yang sangat bermanfaat bagi penguatan ekonomi negara, sehingga tahan terhadap krisis ekonomi, dan tahan terhadap serangan spekulan forex kelas dunia. Wallahu alam bis showab. Sumber. Dari berbagi sumber termasuk dari pengalaman pribadi. Siapa Yang Menilai Tulisan Ini Dani Camers pernah denger trading forex om Afandi Kusuma bolak balik jangan ambil sektor non riel Dani Camers saya taya apa jawabnya apa Afandi Kusuma oh, jawabannya sudah satu langkah lagi ke depan Dani Camers berarti pernah tw om Afandi Kusuma itu diatas sdh di tulis bolak balik 13:20 Dani Camers lah, maksud dri non riel. Trus nyerempet haram itu apa om Afandi Kusuma ya trading forex itu: palid tidak syubhat, kalau tidak mau dibilang haram Dani Camers syubhat iku apa Afandi Kusuma troca de remessa, celana bekas, motor bekas, sandal bekas. Syubhat adalah sesuatu hal yang dirasa kurang jelas antara halal atau haram Dani Camers syubhat iku apa om kenapa kurag jelas, bukankah Allah selalu tegas dan jelas dalam menentukan sebuah perkara om Afandi Kusuma Dari an-Nu8217man bin Basyir ra berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: 8220Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itupun jelas pula. Diantara kedua macam hal itu ada beberapahal yang syubhat (samar-samar). Sebagian besar manusia tidak dapat mengetahui dengan jelas apa-apa yang subhat itu. Barangsiapa yang menjaga dirinya dari perkara syubhat, maka ia telah melepaskan dirinya dari melakukan sesuatu yang mencemarkan agama serta kehormatannya. Dan barang siapa yang telah jatuh dalam perkara syubhat, maka bisa-bisa jatuhlah ia dalam keharaman, sebagaimana halnya seseorang penggembala yang menggembala di sekitar tempat yang terlarang, hampir saja ternaknya itu makan dari tempat larangan tadi. Ingatlah bahwasannya setiap raja itu memppunyai larangan-larangan. Ingatlah bahwasannya larangan-larangan Allah adalah apa-apa yang diharamkan oleh-Nya8221 (Muttafaq Alaih) Dani Camers jujur om, kalau referensi nya Al-Quran sya langsung meng iyakan. Itu pun nanti perlu dibedah asbabun nudzul nya serta teks dan konteks nya kalau masalah hadist, di dalam sejarah di ceritakan bhwa Umar bin khatab de massa ke khalifahan nya membakar semua hadist agr Al-Quran yg suci tdk tertukar dengan hadist. Dri situ perlu amat sangat cermat utk mengetahui mana hadist shahih dan mana yg tdak Afandi Kusuma hadist itu mutawatir. Intinya kan mudah. Kalau saat kita perto de untung, pasti ada yang rugi karena keuntungan kita itu. Begitu kan dalam jual beli forex itu Dani Camers loh, emang halal-haram logika nya se simples itu ya om Afandi Kusuma ya .. makanya itu kalau masih ragu, berarti masuk syubhat sudah mata uang itu riba, jual belinya masuk judi lagi menurutku haram mending Jual mobil, jual rumah, gitu aja aku barusan jual ar isi ulang galon, aku ambilkan dari depan rumah Dani Camers maaf om, aq mw tanya memang riba itu substansi nya gmn banco konvensional itu haram gk trus substansi judi itu gmn memang forex itu judi yah Afandi Kusuma Fatwa MUI: Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Dani Camers kita beli mangga apakah kita yakin manis di mall apakah boleh diincipi spekulasi, kalau memang logika nya se simples itu krna di dunia ini gk da sesuatu yg gak spekulasi meskipun 0,000000001 persen Afandi Kusuma ya tidak apa kalau kamu mengqiaskan seperti itu .. Menurutku jauh beda ok, aku kasih tahu yang boleh (halal) untuk bisa dibandingkan dalam hal valas jual beli valas yang halal adalah dengan syarat tunai dan de tempat Dani Camers berarti jual beli online haram Afandi Kusuma kalau bukan valas boleh kredit dan boleh tidak ditempat Dani Camers kalau memakai legika jenengan yg diatas berarti kredit juga haram, kan swap Afandi Kusuma tidak. Beda urusannya. Kalau soal karena spekulasi itu, menurut MUI, aku cuma copas saja Dani Camers khan ada proses biaya inap uang berarti khan swap om Afandi Kusuma tapi swap itu bukan yg dibisniskan Dani Camers hehehehe sya pribadi gak pernah percaya dengan yg namanya MUI konteks indonesia Afandi Kusuma ya Tdk masalah ... kalau mnurut saya, kita ambil pendapat orangbadan untuk kita ambil dalil dan logikanya .. bukan hanya taklit Dani Camers kalau menurut saya kita punya Al-Qran dan sunnah Rasul kita punya logika sehat kita gunakan itu, pendapat orag lain hnya referen sbgai Bahan pertimbangan Afandi Kusuma beli valas boleh dan halal hanya jika kita memang perlu valuta itu mungkin karena mau perjalanan luar negeri, bayar utk beli barang dari luar negeri dll. Bukan jual beli valas itu yang dibisniskan. (Ini pendapat saya) apalagi dalam trading forex kita tahu, bahwa jika kita untung, pasti ada yang rugi karena keutungan kita itu. Bener tidak Dani Camers mkasih pendapatnya om untung rugi dalam hidup itu sebuah konskwensi, asal gk melanggar prinsip tauhid dan merusak masyarakat scara makroo Afandi Kusuma iya tentu saja. Dalam trading forex kita tahu, bahwa jika kita untung, pasti ada yang rugi karena keutungan kita itu. Bener tidak Dani Camers tergantung Trading forex melawan mercado atau melawan corretor krn kalau melawan mercado itu semacam kompetisi keuangan dunia. Allah suka orag2 yang ber kompetisi dalam kemajuan dunia Afandi Kusuma ok. Aku cuma menyampaikan. Kalau tidak mau dibilang haram, pasti syubhat trading forex itu Dani Camers loh, aq blum pengen berhenti diskusi om aq gk mw Allah melaknat q mkanya lagi seru2 nya cari kebenaran ini Afandi Kusuma sori, barusan aku tinggal beli makanan kucing coba kamu baca Al Quran tentang Riba, jual beli boleh, riba tdk boleh banyak orang mengatakan riba sama dengan jual beli masih dari Quran, sedekah boleh riba tidak boleh. Dari belajar ku, ke berbagai guru mengenai masalah ini. Intinya, sektor riil halal, sektor non riil haram masihkah kita belum bisa melihat kenapa ekonomi Amerika ambruk. Ganho de capital de yakni (menggelembungnya transaksi sektor non riil menyamakan riba dengan jual beli) Afandi Kusuma Orang-orang yang makan (mengambil) riba174 tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila175. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu176 (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya. Afandi Kusuma (Q.2: 257). Riba.......................................................................................... 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por aí Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baiqqi de Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul pena em perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Penkatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta como diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésia Não: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah Abu Al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai ... 4. Hadis Nabi riwayat Muçulmano, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari e mercupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONÉSIA
No comments:
Post a Comment